Lembaga Donasi Baitulmaal Muamalat - TUNAIKAN KEWAJIBAN FIDYAH MU UNTUK BERBAGI MAKANAN DAN SEMBAKO YATIM DHUAFA

Mari menunaikan kewajiban fidyah sekaligus membantu anak-anak yatim dan dhuafa dengan berbagi makanan

TUNAIKAN KEWAJIBAN FIDYAH MU UNTUK BERBAGI MAKANAN DAN SEMBAKO YATIM DHUAFA

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Mari menunaikan kewajiban fidyah sekaligus membantu anak-anak yatim dan dhuafa dengan berbagi makanan

Deskripsi Program

Sudahkah Kita Membayar Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu?

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasanya membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Q.S. Al Baqarah: 184).

 

Setiap umat muslim diwajibkan berpuasa. Namun, pada kenyataannya tidak semua orang dapat menjalani 30 hari puasa selama bulan Ramadan

 Seseorang yang tidak dapat menjalani puasa sepenuhnya tentu mempunyai kewajiban untuk membayarnya seperti fidyah. Tebusan itu biasanya dilakukan dengan membagikan sejumlah makanan kepada orang yang tidak mampu.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yg tidak ditunaikan kerena dalam perjalanan, sakit, menyusui, atau tua, atau sebab-sebab syar’i lainnya dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yg ditinggalkan untuk 1 (Satu) Orang.

 

Al Quran telah memberikan kepada kita tuntunan bagi orang yang tidak sanggup berpuasa maka dia membayar fidyah dengan membagikan sejumlah makanan kepada orang-orang miskin.

Islam memberikan kita kemudahan jalan keluar bagi orang yang tidak bisa melaksanakan puasa tapi di sisi lain ada tanggung jawab untuk menebar amal sosial kepada orang yang tidak mampu.

Orang yang Wajib Membayar Fidyah: 

  1. Orang yang telah sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh
    Orang yang telah didiagnosa mengalami sakit parah dan tidak dapat sembuh lagi diwajibkan membayar fidyah karena tidak mungkin untuk meng-qadha’ puasanya atau mengganti puasanya di lain waktu.
  2. Para orang tua yang sudah renta
    Golongan orang tua yang sudah terlalu tua, pikun, dan sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Mereka tidak perlu mengqada’nya karena dikhawatirkan akan jatuh sakit.
  3. Orang hamil dan menyusui
    Ada beberapa pendapat sahabat yang berbeda mengenai fidyah dari ibu hamil dan menyusui. Pendapat pertama mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya hanya dengan membayar fidyah.
  4.  Orang yang sudah meninggal
    Orang yang sudah meninggal dan ternyata masih mempunyai hutang puasa, wajib dibayarkan fidyah-nya oleh ahli warisnya. (Kamu bisa bayarkan hutang puasa bapak/ibu/keluarga yang telah tiada

 

Baitulmaal Muamalat (BMM) akan menyalurkan Fidyah-mu kepada anak yatim, dhuafa dan para penghafal Al-Qur’an di seluruh Indonesia melalui jaringan Pondok Pesantren Mitra BMM.

Mari tunaikan kewajiban membayar Fidyah sebelum Ramadhan tiba dengan:

  1. Klik "DONASI SEKARANG"
  2. Masukkan nominal donasi
  3. Pilih metode pembayaran
  4. Klik "DONASI" dan ikuti langkah selanjutnya

Donatur Penerimaan Lain

Donatur Online Fundraising

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program