Zakat Maal adalah suatu kewajiban setiap muslim/muslimah jika sudah masuk nishab dan haulnya, zakat yang sahabat salurkan akan sangat membantu penerima manfaat untuk lebih baik kehidupannya melalui program-program yang di gulirkan oleh BMM.
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. Adz-Dzariat: 19)
Baitulmaal Muamalat (BMM) adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang didirikan oleh Bank Muamalat Indonesia pada 16 Juni 2000. Lembaga ini adalah pengelola zakat resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) dari umat kepada para mustahik yang layak menerimanya.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari zakat maal yang anda tunaikan ada banyak penerima manfaat yang akan sangat terbantukan sepeti orang-orang fakir dan miskin di jalanan, pelosok daerah ataupun daerah rawan bencana, para penghafa Alquran, keluarga Dhuafa Lansia dan lain sebagainya. selain memebrsihkan harta, kitapun akan mendapatkan doa kebaikan dari para penerima manfaat tersebut
Kita yakin di ramadhan ini BMM bisa memberikan manfaat ke lebih dari 1000 orang penerima manfaat yang layak memdapat bantuan dari zakat yang anda tunaikan, Yuk tunaikan zakat sekarang juga.
Tanya Jawab Seputar BMM
Mari tunaikan zakat sekarang
Informasi & Konfirmasi:
WhatsApp : 0813 8646 5070
Website : www.zakat.bmm.or.id