Zakat Profesi merupakan suatu kewajiban setiap muslim jika sudah masuk nishab dan haulnya, zakat yang sahabat salurkan akan sangat membantu para penerima manfaat untuk lebih baik kehidupannya melalui program-program yang di gulirkan oleh BMM.
Baitulmaal Muamalat (BMM) adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang didirikan oleh Bank Muamalat Indonesia pada 16 Juni 2000. Lembaga ini adalah pengelola zakat resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) dari umat kepada para mustahik yang layak menerimanya.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
BMM selalu berusaha untuk melakukan tata kelola yang baik terutama dalam hal pendistribusian dan pendayagunaan dana ZISWAF.
Di tahun 2023 ini BMM telah melaksanakan berbagai aktivitas program pendayagunaan dan pendistribusian di berbagai wilayah di Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat melalui program-program yang inovatif, kreatif, dan berkesinambungan diantaranya di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, kemanusiaan, serta wakaf produktif yang telah memberikan impact positif kepada banyak para penerima manfaat.
Tanya Jawab Seputar BMM
Mari tunaikan zakat sekarang
Informasi & Konfirmasi:
WhatsApp : 0812 1717 9451
Website : www.zakat.bmm.or.id
Disclaimer :
BMM tidak menerima dana yg bersumber dari tindak kejahatan, pencucian uang/lainnya yg melanggar ketentuan syariah.